BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dari sektor pajak berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 104,95 persen.
Kepala Badan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, sampai 19 Desember, PAD sudah tercapai Rp197,1 miliar dari target Rp187,8 miliar.
“Jadi sudah terlampaui dan kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat capaian tersebut belum sampai akhir tahun,” ujar Djati di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus Mulai Berlaku Januari 2025
Djati menjelaskan, ada 11 obyek pajak yang menjadi sumber PAD Kudus, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemindahan Hak.
Meski secara akumulasi target terlampui, kata Djati, tetapi ada dua objek pajak yang belum mencapai target. Bahkan ada yang kemungkinan tak capai target, yakni Pajak Hiburan dan Pajak Burung Walet.
Menurutnya, hingga 19 Desember, Pajak Hiburan tercapai 95,85 persen. Dari target Rp750 juta baru terealisasi Rp718 juta. Lebih parah lagi Pajak Sarang Burung Walet yang baru tercapai 61,83 persen. Dari target Rp9 juta realisasinya baru Rp5,5 juta.
“Dengan sisa waktu yang ada, kami masih optimis Pajak Hiburan bisa tercapai target. Tetapi untuk Pajak Sarang Burung Walet, kayaknya memang tak bisa memenuhi target. Sebab, memang tren usaha burung walet di Kudus ini juga menurun, serta ada yang tidak melanjutkan usahanya,” beber Djati.
Menurut Djati, penyumbang PAD terbesar dari sektor pajak adalah Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri. Dari target Rp72,5 miliar, realisasinya sudah Rp76 miliar atau 104,86 persen.
“Kedua adalah PBBP2, dari target sebesar Rp45 miliar, sudah mampu tercapai Rp47,9 miliar atau 106,54 persen. Ketiga ada Pajak BPHTB-Pemindahan Hak yang ditarget Rp40,5 miliar, mampu terealisasi Rp41,9 miliar atau 103,52 persen,” rincinya.
Baca juga: Senangnya Kasari, Nunggu Bantuan Puso Hampir 2 Tahun, Akhirnya Cair Juga
Penyumbang terbesar ke empat adalah Pajak Restoran. Dari target Rp16,4 miliar sudah tercapai Rp17,3 miliar atau 105,68 persen.
“Disusul Pajak Air Tanah yang ditarget sebesar Rp4,7 miliar, mampu terealisasi Rp4,8 miliar (103,38 persen). Kemudian ada Pajak Hotel yang ditarget Rp4 miliar, realisasinya Rp4,09 miliar atau 102,25 persen,” ungkapnya.
Pajak Reklame, tuturnya, juga sudah melampaui target, dari Rp3,5 miliar terealisasi Rp3,57 miliar atau 102,15 persen.
“Sebenarnya yang capaiannya paling tinggi adalah Pajak Parkir, tetapi secara nominal tidak begitu besar. Pajak Parkir di 2024 ditarget sebesar Rp500 juta, realisasinya sudah mampu tercapai Rp635,3 juta atau 127,07 persen,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin