31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus Mulai Berlaku Januari 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak mencakup tambahan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang langsung disalurkan ke kas kabupaten atau kota.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo, menjelaskan bahwa opsen pajak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak di tingkat kabupaten/kota. Selain itu kolom STNK juga akan semakin banyak dan tulisannya kecil.

Baca Juga: Haul ke-67 KHR Asnawi, Ribuan Santri Qudsiyyah Baca Al-Qur’an 67 Khataman

-Advertisement-

“Dulu hasil PKB dan BBN-KB masuk ke kas provinsi Jawa Tengah, lalu 30 persennya baru diserahkan ke kabupaten/kota. Dengan opsen pajak, pembayaran langsung dipisah. Opsennya ke kabupaten/kota, sedangkan PKB tetap masuk ke provinsi,” ujarnya.

Kebijakan opsen ini berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang jatuh tempo pajaknya mulai 5 Januari 2025. Bagi wajib pajak yang menunggak sebelum tanggal tersebut, tetap dikenakan opsen sesuai tarif yang berlaku saat pembayaran.

“Besaran opsen ini jika dibandingkan tarif saat ini kenaikannya sekitar 16 persen. Namun, jika dengan tarif baru, kenaikannya bisa mencapai 66 persen,” tambah Sukatmo.

Opsen pajak dinilai lebih transparan karena penerimaan langsung masuk ke kabupaten/kota tanpa melalui provinsi. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah memiliki potensi pendapatan yang lebih besar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Jelang Nataru Diperkirakan Naik

Untuk para wajib pajak, Sukatmo menyarankan agar pembayaran dilakukan tepat waktu agar tidak terkena denda atau tarif opsen yang lebih tinggi. “Program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga mempermudah distribusi hasil pajak. Kami harap masyarakat mendukung kebijakan ini,” katanya.

Opsen pajak serentak diberlakukan di seluruh Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di tingkat daerah.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER