BETANEWS.ID, JEPARA – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya kembali menggeruduk Kantor Bupati Jepara.
Mulanya, mereka hanya datang bersama sebagian anggota pada Senin, (16/12/2024) sekitar pukul 9.00 WIB. Perwakilan dari FSPMI terlihat menduduki kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara hingga sore hari.
Kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Pak Pj Rekom UMSK Ndang Dikirim, #JEPARA” di dalam Kantor Setda Jepara.
Baca juga: Buruh Jepara Akan Buat ‘Keributan’ Jika UMK dan UMSK Tak Sesuai Kesepakatan
Lalu pada pukul 20.00 WIB, sekitar 300 anggota FSPMI kembali menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara hingga Senin tengah malam. Mereka baru membubarkan diri pada Selasa, (17/12/2024) dini hari.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan, aksi tersebut sengaja digelar untuk mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sebelumnya sudah disepakati pada saat rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Kami tadi malam menggelar aksi ingin memastikan rekomendasi yang dikirim Pj Bupati ke Gubernur sama nggak dengan berita acara yang sudah disepakati kemarin yang sesuai hasil voting,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2024) malam.
Sebab menurut informasi yang ia terima, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus segera mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur Jawa Tengah maksimal pada Senin, (16/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Jika pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK, ia khawatir rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada hari ini, Selasa, (17/12/2024) hanya membahas UMK 2025.
“Kalau tidak ada rekomendasi yang dikirim oleh Pj Bupati ke Provinsi, kami khawatir rapat pleno (Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah) nanti hanya membahas UMK, tidak ada UMSP sama sekali karena tidak ada rekomendasi yang dikirim,” ujarnya.
Baca juga: Usai Didemo, UMSK Jepara 2025 Disepakati Naik Maksimal 13 Persen
Lebih lanjut ia mengatakan, tadinya mereka sudah membagi untuk mengawal UMK dan UMSK Jepara 2025 di Kantor Bupati Jepara dan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sebab kemarin terdapat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Kemarin sebenarnya kami bagi, tapi dari hasil komunikasi, kawan-kawan yang di pendapa tidak mendapat hasil. Menanyakan ke Pak Edi (Sekda) malah disuruh menanyakan ke Pak Pj Bupati. Pak Pj Bupati melempar lagi ke Pak Edi selaku Ketua Dewan Pengupahan,” ungkapnya.
Sehingga, ia turut menyayangkan sikap dari dua pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tersebut.
“Kalau tidak mau memberikan informasi terkait rekomendasi, ngomong gitu lo, itu yang kami sayangkan. Bukan malah lempar-lemparan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin