BETANEWS.ID, JEPARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 12.210 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan mengatakan, penyaluran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Total anggaran yang dialokasikan yaitu sebesar Rp57,3 miliar yang dialokasikan untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Hasan pada Senin (16/3/2026).
Baca juga: Gubernur Jateng Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu
Adapun rincian alokasi anggarannya yaitu Rp30,3 miliar untuk 5.969 PNS, Rp16,24 miliar untuk 4.661 PPPK Penuh Waktu, dan Rp467,5 juta untuk 1.580 PPPK Paruh Waktu.
Hasan melanjutkan, Pemkab Jepara juga mengalokasikan TPP sebesar Rp10,03 miliar yang diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total 9.428 pegawai.
Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
THR itu menurutnya mulai disalurkan pada tanggal 13 Maret 2026 lalu untuk THR Gaji dan 16 Maret 2026 untuk THR TPP.
Editor: Kholistiono

