BETANEWS.ID, KUDUS – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan terlibat dalam program MBG (Makanan Bergizi Gratis) diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), guna menjamin standar kebersihan dan keamanan produk mereka. Selain itu juga untuk menjamin gizi makanan yang akan dikonsumsi anak dalam program ini.
Untuk diketahui, SLHS merupakan sertifikat keamanan pangan yang menunjukkan bahwa makanan siap saji telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan. Baik dari air yang digunakan memasak maupun kebersihan tempat dapur yang digunakan masak.
Baca Juga: Apa Itu SLHS? Katering Calon Penyedia MBG Wajib Punya
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto menyampaikan, proses pengajuan SLHS diawali dengan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dimana sistem ini dapat dituju di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan nomor izin berusaha (NIB), yang menjadi dasar kelanjutan proses pengajuan SLHS.
“Selanjutnya, kami (Dinas Kesehatan) melaksanakan pelatihan keamanan pangan bagi para UMKM ini. Tentunya pelatihan ini juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang bertujuan meningkatkan standar kebersihan dan keamanan pangan di tempat produksi,” jelasnya.
Tak hanya itu, langkah inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) juga dilakukan di dapur atau tempat kerja para pelaku usaha. Dari hasil inspeksi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan saran atau rekomendasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki. Jika semua standar terpenuhi, maka IKL dinyatakan layak.
Tidak berhenti di situ, lanjut Nuryanto, bahan baku yang digunakan oleh pelaku usaha, terutama air, juga diperiksa dari mana sumber bahan baku tersebut. Kemudian Dinkes melakukan pengujian bahan baku airnya itu di laboratorium.
“Setelah itu kita uji dan kita lakukan pemeriksaan bahan baku airnya. Bahan bakunya dari sumber mana, kita periksa air, agar menjamin kehigienisan semua produk,” tuturnya.
Baca Juga: Cuma 34 yang Punya Serifikat, Mampukah Katering Kudus Sediakan Program MBG Tahun Depan?
Setelah melewati berbagai tahapan ini, pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan dan inspeksi IKL mendapatkan sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium yang kemudian diunggah untuk pengajuan SLHS.
“Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sertifikat tersebut berlaku seumur hidup. Bagi para UMKM, ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk yang mereka hasilkan tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sehat bagi konsumen,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

