31 C
Kudus
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

Dispertan Ungkap Semua TPH di Kudus Belum Punya Sertifikat Halal

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, mengungkapkan semua tempat pemotongan hewan (TPH) belum punya sertifikat halal. Rinciannya, enam TPH (sapi, kambing, kerbau) dan sekitar 200 titik pemotongan unggas.

“Di Kudus Rumah Potong Hewan (RPH) hanya ada satu yaitu milik Pemkab Kudus dan kini sudah bersertifikat halal dan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV),” ujar Arin saat sosialisasi sertifikasi halal di Kantor Dispertan Kudus, Rabu (25/9/2024).

Maka dari itu, pihaknya mendorong TPH untuk segera mengurus sertifikasi halal, karena ada kaitannya dengan sertifikasi halal bagi produk makanan berbahan hewan.

-Advertisement-

Baca juga: Cegah Rabies, Dispertan Kudus Beri Vaksin Hewan Gratis di Puskeswan Gebog

“Kami membuka kemitraan dengan TPH yang belum memiliki sertifikat halal untuk membantu mereka memenuhi standar. Saar ini sudah ada tiga TPH yang sudah bermitra dengan kami,” jelasnya.

Menurut Arin, sertifikasi halal bagi produk makanan ini memang jadi salah satu fokus Dispertan Kudus. Mengingat, sejak kebijakan ini berlaku pada 17 Oktober 2024, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurusnya.

Salah satu upaya Dispertan Kudus, lanjut Arin adalah memperbanyak sosialisasi sertifikat halal dengan mengundang narasumber LPPOM MUI dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kudus.

“Kami mengundang pelaku usaha yang menggunakan bahan pangan hewani untuk memahami prosedur mendapatkan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Baca juga: Cegah Perkawinan Sedarah pada Ternak, Dispertan Kudus Galakkan Inseminasi Buatan

Salah satu poin utama dalam sertifikasi halal adalah memastikan asal bahan pangan, terutama daging, berasal dari tempat pemotongan hewan yang sudah bersertifikat halal. Hal tersebut penting, karena untuk menjamin produk makanan yang akan dijual oleh pelaku usaha terjamin kehalalannya.

“Contoh yang perlu mengurus sertifikasi halal adalah usaha pembuatan nugget, usaha katering, rumah makan, dan lain sebagainya,” pungkas Arin.

Editor: Ahamd Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER