BETANEWS.ID, KUDUS – Aroma dugaan korupsi merebak di proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. Kasus tersebut saat ini masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa.
Meski diduga ada praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pembangunan SIHT akan lanjut terus. Kepastian tersebut diungkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie.
Hasan menyampaikan, pembangunan SIHT adalah program Pemkab Kudus, jadi akan tetap dilanjutkan meski ada dugaan kasus korupsi di pengurukan lahan SIHT.
Baca juga: Aroma Dugaan Korupsi Merebak di SIHT, Kepala Disnaker Kudus Diperiksa Kejari
“Apalagi di tahun ini, kan, ada anggaran untuk kelanjutan pembangunan SIHT yang alokasinya dianggarkan saat perencanaan pada tahun lalu,” ujar Hasan di halaman Pendopo Kudus, Selasa (20/8/2024).
Oleh karena itu, Hasan menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang ada di SIHT tak akan menghalangi kelanjutan pembangunannya. Terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun lalu dan kemarin ada penyidikan dari Kejari Kudus tak akan dijadikan kewaspadaan bersama.
“Pembangunan SIHT akan tetap dilanjutkan. Tentunya proses itu memang harus dikerjakan betul-betul sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan beberapa orang dari pihak ketiga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (19/8/2024). Mereka diperiksa sebaga saksi.
Baca juga: Proyek Tanah Uruk SIHT Kudus Dipihakketigakan hingga 3 Kali, Keuntungan Fantastis
Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di kantor pihak ketiga dan kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Dari penggeledahan itu, Kejari Kudus mengamankan beberapa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan lainnya. Berkas yang diamankan itu dokumen dari awal pekerjaan SIHT, mulai dari tahap lelang, perencanaan, dan laporan akhir.
Editor: Ahmad Muhlisin