BETANEWS.ID, KUDUS – Proyek uruk tanah di lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus tahun 2023 diduga ada tindak pidana korupsi. Bahkan, pekerjaan tersebut bisa dipihakketigakan hingga tiga kali dengan keuntungan yang cukup besar.
Kasus tersebut saat ini dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.18/Fd.1/08/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Disnakerperinkop dan UKM Kudus tahun 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, mengatakan, pada 2023 Disnakerperinkop dan UKM melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan urug yang memiliki volume 43.223 meter kubik. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode e-Catalog.
Baca juga: Aroma Dugaan Korupsi Merebak di SIHT, Kepala Disnaker Kudus Diperiksa Kejari
“Pekerjaan uruk lahan SIHT itu nilai kontraknya sebesar Rp9,1 miliar dengan nilai satuan sebesar Rp212 ribu,” ujarnya di kantor Kejari Kudus, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan, nilai kontrak pekerjaan uruk tersebut dimenangkan oleh pihak ketiga pertama. Kemudian oleh direkturnya, pekerjaan uruk tersebut disubkon atau dikerjasamakan dengan orang berinisial SK, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“Nilai kontrak tanah uruk SIHT yang semula kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar, kini menjadi kurang lebih sebesar Rp4 miliar. Dengan harga satuan Rp93,5 ribu,” bebernya.
Lalu, lanjutnya, SK yang mendapatkan pekerjaan tanah uruk di SIHT disubkonkan lagi kepada AK. Nilai kontraknya berkurang lagi menjadi kurang lebih sebesar Rp3,1 miliar, dengan harga satuan Rp72 ribu.
“Lagi-lagi kerja sama ini juga tanpa sepengetahuan PPK. Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan,” jelasnya.
Atas dugaan korupsi ini, phak Kejari Kudus telah memeriksa, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan beberapa orang dari pihak ketiga, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Sudah Dirintis, H Masan Minta SIHT Jangan Sampai Mangkrak
Selain pemeriksaan tersebut, Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di ruang kantor pihak ketiga dan yang kedua di kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Dari penggeledahan itu, Kejari Kudus mengamankan beberapa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan lainnya. Berkas yang diamankan itu dokumen dari awal pekerjaan SIHT. Mulai dari tahap lelang, perencanaan dan laporan akhir.
“Pemeriksaan ini hanya untuk pekerjaan tanah uruk SIHT, tidak ada pekerjaan lain. Mereka yang diperiksa statusnya masih sebagai saksi,” tandas Dwi Kurnianto.
Editor: Ahmad Muhlisin