31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Aroma Dugaan Korupsi Merebak di SIHT, Kepala Disnaker Kudus Diperiksa Kejari

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati dan beberapa orang dari pihak ketiga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (19/8/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, mengatakan, pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Henriyadi W. Putro. Untuk potensi kerugian negara masih dihitung dengan gandeng tim ahli.

Dia mengatakan, total ada enam orang yang diperiksa. Selain Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus juga ada pelaksana dan pengawas kerja. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 9:00 WIB di Kantor Kejari Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: Sudah Dirintis, H Masan Minta SIHT Jangan Sampai Mangkrak

“Status enam orang yang diperiksa saat ini masih saksi,” bebernya.

Dia mengatakan, pada 2023 Disnakerperinkop dan UKM Kudus melaksanakan paket kegiatan pembangunan SIHT, yang satu di antaranya adalah tanah uruk. Menurutnya, total pengurukan lahan SIHT dengan volume 43.223 m².

“Pada proyek tersebut ditemukan fakta, bahwa bahan material atau tanah uruk yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan,” ungkapnya.

Baca juga: Keberlanjutan Pembangunan SIHT Kudus Ditentukan di Bawah Warung Tenda

Selain pemeriksaan tersebut, lanjutnya, Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di ruang kantor pihak ketiga dan yang kedua di kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan beberapa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan lainnya. Berkas yang diamankan itu dokumen dari awal pekerjaan SIHT. Mulai dari tahap lelang, perencanaan, dan laporan akhir. Pemeriksaan ini hanya untuk tanah uruk SIHT, tidak ada pekerjaan lain,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER