BETANEWS.ID, KUDUS – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus digugat oleh Subagyo dan Sri Utami, melalui kuasa hukumnya, Sukriyanto. Dalam data persidangan, perkaranya adalah perbuatan melawan hukum dan sudah dilakukan persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Humas PN Kabupaten Kudus, Khalid Soero Indah, mengatakan, gugatan perdata kepada RS Mardi Rahayu itu dilakukan oleh warga Kudus.
“Sementara yang digugat adalah Yayasan Kristen Kesejahteraan Mardi Rahayu atau Rumah Sakit Mardi Rahayu. Serta seseorang bernama Kristiana Margareta,” ujar Khalid saat ditemui di PN Kudus, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Atasi Lonjakan Pasien, RS Mardi Rahayu Tambah Ruang Transit Rawat Inap
Lebih lanjut Khalid mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (7/8/2024) dengan nomor perkara, 32/Pdt.G/2024/PN Kds. Sementara klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
“Perkara tersebut sudah masuk persidangan. Sidang pertama dilaksanakan Kamis (15/8/2024) dengan agenda pemanggilan tergugat,” bebernya.
Khalid mengungkapkan, pada sidang pertama pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sidang hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja.
“Sidang kedua akan dilaksanakan Kamis pekan ini, (22/8/2024). Jika tergugat hadir biasanya majelis akan berusaha mendamaikan antar pihak. Kalau tidak bisa, baru akan dilanjutkan pemeriksaan perkara,” ungkapnya.
Baca juga: Tahun Ini RS Mardi Rahayu Bayari Iuran 182 Peserta BPJS
Sementara itu, Penanggung Jawab Pelayanan Pelanggan RS Mardi Rahayu, Dewi Apriyanti, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya prihatin dan menyayangkan atas adanya tuntutan tersebut.
“Walaupun demikian, kami berkomitmen untuk mematuhi dan mengikuti semua proses peradilan. Hal itu semata demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Senin (19/8/2024).
Editor: Ahmad Muhlisin