BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara membagi peta kerawanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke dalam tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Ali Purnomo, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengatakan netralitas ASN di Kabupaten Jepara bisa masuk dalam kategori kerawanan tingkat tinggi.
Baca Juga: Hanya Dianggarkan Enam Bulan, Bantuan Operasional Rt/Rw di Jepara Terancam Dihapus
“Dalam Pemilu kemarin netralitas ASN, TNI, Polri itu tidak ada temuan atau laporan, sehingga masuk dalam kategori rendah. Tapi kondisi itu juga bisa berubah, karena tensi Pemilu dan Pilkada kan berbeda, sehingga juga bisa masuk kategori tinggi,” katanya usai rapat koordinasi pengawasan DPS dan Peluncuran Kerawana Pilkada di Gedung Shima, Kompleks Pendopo Kabupaten Jepara, Jumat (30/8/2024).
Selain netralitas ASN, Netralitas TNI/Polri pada pelaksaan Pilkada khususnya di Jawa Tengah menurutnya juga berpotensi masuk dalam kategori kerawanan tingkat tinggi.
Untuk mencegah hal tersebut, upaya yang ia lakukan yaitu dengan berkoordinasi kepada pihak terkait. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menaungi para ASN, serta kepada pihak Polres maupun Dandim Jepara.
“Untuk netralitas kita lakukan himbaun dan pencegahan kepada pihak terkait. Kalau ASN himbaun ya kita sampaikan kepada BKD, kalau TNI, Polri kepada Polres dan TNI,” katanya.
Sedangkan sesuai hasil pada Pemilu serentak Februari 2024 kemarin, kerawanan yang masuk dalam kategori tinggi yaitu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Kelurahan Dema’an, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
Baca Juga: 4.293 Warga Jepara Terdampak Kekeringan, Desa Clering Paling Parah
Kemudian kerawanan yang masuk dalam kategori sedang yaitu pelaksanaan kampanye dan hak memilih. Terkait kampanye ia menjelaskan bahwa pada Pemilu kemarin, banyak ditemukan pelanggaran pada saat memasuki tahapan kampanye. Salah satunya berupa penertiban 32 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa kampanye.
“Terkait hak pilih yaitu banyaknya pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus). Sehingga proses pemutakhiran data pemilih ini memang butuh diawasi dengan ketat,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada