BETANEWS.ID, JEPARA – Bantuan operasional atau dana insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-kabupaten Kabupaten Jepara pada semester kedua tahun 2024 ini terancam dihapus. Sebab hingga saat ini anggaran untuk program tersebut belum tersedia pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menjelaskan bahwa bantuan tersebut baru dianggarkan oleh Pemkab pada semester pertama atau Januari-Juni 2024. Ia berharap anggaran untuk program tersebut bisa dialokasikan pada APBD Perubahan.
Baca Juga: 4.293 Warga Jepara Terdampak Kekeringan, Desa Clering Paling Parah
”Persoalannya sekarang APBD Perubahan sulit direalisasikan, mengingat sampai sekarang alat kelengkapan dewan di DPRD Jepara belum terbentuk,” katanya saat ditemui di Ruang Kepala Dinsospermades, Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Jumat (30/8/2024).
Untuk menyelesaikan masalah ini, dari pihak Pemkab baru melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi ini diharapkan bisa mengakomodir bantuan operasional RT/RW.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bantuan operasional untuk RT/RW ini dalam setahun membutuhkan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar. Sementara dalam APBD baru tersedia Rp 5,1 miliar, sehingga masih membutuhkan Rp 5,1 untuk bulan Juli – Desember. Adapun jumlah RT/RW di Kabupaten Jepara mencapai 5.268 orang.
Pemberian bantuan operasional RT/RW dimulai Tahun 2021 sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Tahun 2021. Masing-masing RT/RW mendapatkan bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar mengatakan, pemerintah desa baru mengetahui tidak adanya insentif RT/RW akhir-akhir ini.
Sebab anggaran yang biasanya masuk ke desa pada Agustus, belum ada informasi pencairan. Padahal, pihak desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penyaluran bantuan operasional untuk RT/RW pada semester pertama tahun 2024.
”Kami tahunya baru-baru ini, makanya kemudian kami pertanyakan ke Pemkab. Kemarin (28/8/2024), kami audiensi dengan pak Pj Bupati,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.
Baca Juga: Jepara Bakal Kembali Gelar Pameran JIFBW Pada Maret 2025 Mendatang
Dari hasil audiensi itu, ia juga baru mengetahui jika di APBD baru dianggarkan enam bulan, sehingga yang enam bulan terakhir, yakni Juli – Desember belum tersedia anggarannya.
“Kami khawatir jika insentif ini tidak terealisasi akan terjadi gejolak di tingkat bawah. Terlebih, insentif ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada