31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

BPR Dananta Bangkrut, Nasabah Masih Bisa Cairkan Tabungan dengan Syarat Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dananta pada 30 April 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pantauan di lokasi Kantor PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sudah tak ada kegiatan transaksi nasabah.

Meski begitu, di dalam kantor masih ada petugas. Mereka terlihat mengumpulkan data. Namun, di antara mereka tidak ada yang  bersedia untuk dimintai keterangan, dengan alasan terkait pemberian informasi kepada awak media jadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jawa Tengah.

-Advertisement-

Baca juga: Proyek SIHT Kudus Disebut Serobot Sempadan Jalan, Ini Penjelasan Kepala Disnaker

Namun, setelah wartawan Betanews.id keluar, tampak seorang nasabah perempuan masuk ke kantor BPR Dananta. Setelah ditunggu sekira 15 menit, perempuan itu pun keluar dan bersedia dimintai keterangan.

Nasabah tersebut diketahui bernama Elia Elvi. Elia mengaku sudah sekira lima tahun menjadi masabah BPR Dananta. Ia memiliki tabungan deposito sebesar Rp50 juta dan tabungan biasa kurang lebih Rp3,3 juta.

“Setelah mendengar izin usaha BPR Dananta dicabut, tentu panik, ya. Walaupun tidak banyak, saya kan punya deposito dan tabungan di BPR Dananta. Makanya saya ini datang ke kantornya,” ujar Elia, Jumat (3/5/2024).

Elia menyampaikan, kedatangannya ke kantor BPR Dananta dalam rangka mencari informasi terkait kejelasan deposito dan tabungannya. Menurut keteraangan LPS, selagi memenuhi 3T, maka uang nasabah akan aman dan nasabah akan mendapatkan haknya.

“3T yakni, tidak ada kredit macet di BPR Dananta, ada bukti asli tabungan, serta nilai bunganya tidak melebihi nilai penjamin LPS. Jika memenuhi syarat, maka hak nasabah akan diselesaikan selambat-lambatnya 11 September 2024,” bebernya.

Tentunya, kata dia, hal tersebut akan melalui proses verifikasi. Informasinya semua nama nasabah BPR Dananta akan diverifikasi. Nama-nama yang verifikasinya disetujui akan ditempel di kaca pintu BPR Dananta.

Baca juga: Harga Gula di Kudus Masih Tinggi, Rp17,5 Ribu Per Kilogram

“Sebagai nasabah, saya akan memantaunya hingga 11 September 2024. Proses verifikasi informasinya akan dilakukan secepatnya. Dan sebelum beres kantor BPR Dananta akan tetap buka untuk menyelesaikan kewajiban terhadap nasabah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sarannya, nasabah-nasabah lain yang punya tabungan atau punya kewajiban untuk segera datang ke kantot BPR Dananta. Tentunya untuk mengurus uang tabungan atau barang berharga yang dijadikan jaminan kredit.

“Sebab, itu kan ada tenggat waktunya yakni selambat-lambatnya pada tanggal 11 September 2024. Jadi mending para nasabah segera datang ke kantor BPR Dananta Kudus,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER