BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, angkat suara terkait dugaan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang menyerobot sempadan jalan. Menurutnya, proyek tersebut sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Rini mengatakan, semua perizinan untuk pembangunan SIHT sudah lengkap dan disesuaikan, termasuk juga sudah sesuai dengan PKKPR.
“Jadi pembangunan SIHT tidak menyerobot sempadan jalan seperti yang dituduhkan. Pembangunan SIHT izinnya sudah lengkap dan sesuai PKKPR. Kita tidak mungkin melanggar hal tersebut,” ujarnya, belum lama ini.
Baca juga: Gedung SIHT di Klaling Jekulo Diperkirakan Bisa Serap Ratusan Buruh Rokok
Namun, Rini mengungkapkan, ada beberapa warung di wilayah SIHT yang berdiri tidak sesuai batas PKKPR, karena warung tersebut tidak menempati lahan yang disediakan oleh Disnakerperinkop dan UKM.
“Dulu ketika pembangunan SIHT ada beberapa warung yang digusur dan kita sediakan lokasi. Namun, ketika para pemilik itu mendirikan warungnya, memang ada yang melanggar dan tak sesuai dengan PKKPR, sehingga menyerobot sempadan jalan,” bebernya.
Menurut Rini, tiga warung milik warga yang melanggar itu tak ada hubungannya dengan pembangunan SIHT.
“Kita akan koordinasikan terkait hal tersebut. Kita juga sudah mengarahkan agar warung-warung yang melanggar agar digeser. Sebab, kami tak ingin ada permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Baca juga: Jabatan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus Kembali ‘Digoyang’, Ini Sebabnya
Sebelumnya, pembangunan kios SIHT dipersoalkan olen Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus karena dianggap menyerobot sempadan jalan. Menurut ketua Komisi B, Anis Hidayat, hal itu bisa sebagai contoh buruk bagi masyarakat.
“Hal itu menjadi preseden buruk yang dicontohkan oleh Disnaker Kudus. Sebab dikhawatirkan, pembangunan di atas sempadan jalan bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” ujar Anis usai rapat paripurna di DPRD Kudus, Rabu (17/4/2024).
Editor: Ahmad Muhlisin

