31 C
Kudus
Selasa, Februari 11, 2025

PKB Kudus Temukan Dugaan Penggelembungan Suara dan Desak PSU, Bawaslu: ‘Tak Ada Bukti’

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat pemungutan Suara (TPS), karena menemukan adanya dugaan penggelembungan suara oleh Partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, mengatakan, berdasarkan laporan dari timnya ketika rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, ditemukan upaya dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra di TPS 6 Desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati. Dalam temuan itu, pada form C1 hasilnya 53 suara, sementara yang tertera di Sirekap ada 3.811 suara.

“Tim kami juga temukan upaya adanya penggelembungan suara Partai Gerindra di TPS 9 dan 2 Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota,” ujar Mukhasiron kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Rabu (20/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: 15 KPPS Jepara Sakit Usai Bertugas, 10 Masih Opname di Rumah Sakit

Atas dasar temuan tersebut, lanjutnya, PKB Kudus mendesak adanya PSU. Menurutnya, kejadian tersebut sudah cukup bukti untuk Bawaslu merekomendasikan PSU.

“Kita akan kumpulkan bukti dan segera melapor ke Bawaslu,” tandas Mukhasiron.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, justru menanyakan dasar temuan dugaan penggelembungan hingga 800 suara oleh PKB. Sebab, di satu TPS itu hanya mengakomodir maksimal 300 pemilih, dan tentunya yang sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.

“Lha ini penggelembungannya kok sampai 800 suara. Itu penggelembungannya dari mana?” ujar Minan kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2024).

Minan juga menyatakan, Bawaslu tak menemukan bukti terkait dugaan penggelembungan suara di TPS 6 Desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati. Selain itu, laporan dari Penwascam Jati, semuanya sudah clear.

Baca juga: PDIP ‘Ugal-Ugalan’ di Dapil lV Kudus, Kemungkinan Antarkan 4 Caleg Jadi Anggota DPRD

“Sudah clear di sana (PPK Kecamatan Jati) dan sudah dibetulkan. Hal itu juga sudah sudah diketahui oleh Panwascam dan saksi dari masing parpol, semua ada di sana. Intinya tidak ada bukti penggelembungan suara,” bebernya.

Apabila pihak PKB mendesak untuk dilakukan PSU, tutur Minan, akan dilihat apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Menurutnya, salah satu syarat untuk dilakukan PSU adalah apabila ada orang yang tak memiliki hak pilih di TPS tersebut tapi ikut mencoblos.

“Artinya orang luar yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) kemudian ikut memilih di TPS tertentu atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai, itu baru bisa dilakukan PSU,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER