Seribuan ODGJ di Kudus Akan Difasilitasi untuk Berikan Suaranya di Pemilu 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kudus akan difasilitasi agar bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Total ODGJ yang akan memberikan haknya kurang lebih ada 1.059 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Sama dengan penyandang disabilitas lainnya, disabilitas mental juga bisa memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 325 RTLH di Kudus Diperbaiki Sepanjang 2023, Sisanya Masih 6 Ribuan

-Advertisement-

“Sesuai arahan KPU pusat, penyandang disabilitas yang akan memberikan hak suaranya harus difasilitasi, termasuk disabilitas mental,” ujar pria yang akrab disapa Faisol kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kudus, Miftahurrohmah menyampaikan, dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas, jumlah disabilitas di Kudus yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 kurang lebih ada 3.825 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.059 diantaranya adalah penyandang disabilitas mental. Sama dengan penyandang disabilitas lain, penyandang disabilitas mental juga boleh memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang,” ujar Miftah melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Miftah menyampaikan, penyandang disabilitas mental yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dilakukan pendampingan. Pendampingan bisa dari pihak keluarga atau dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Nantinya, pendamping tersebut harus mengisi surat penyataan untuk pendampingan,” jelasnya.

Baca Juga: Kebanyakan Remaja Putri di Kudus yang Ajukan Dispensasi Nikah Berpendidikan SMP

Sementara disinggung perlunya surat rekom dari dokter untuk penyandang disabilitas mental, Miftah mengungkapkan hal itu sudah clear ketika Proses Pantarlih dan coklit. Pasalnya ketika proses tersebut, pihak keluarga memberikan keterangan keadaan penyandang disabilitas mental, termasuk mungkin riwayat pengobatan dari dokter.

“Kita biasanya berdasarkan keterangan keluarga. Dari pihak keluarga itulah, mungkin penyandang disabilitas mental sudah diperiksakan ke dokter. Jadi di awal itu sudah ketahuan,” bebernya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER