31 C
Kudus
Kamis, Februari 13, 2025

Kebanyakan Remaja Putri di Kudus yang Ajukan Dispensasi Nikah Berpendidikan SMP

BETANEWS.ID, KUDUS – Sepanjang 2023 ada 210 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut, pengajuannya banyak yang dilakukan oleh pihak perempuan karena hamil duluan.

Panitera Muda Gugatan PA Kudus, Kholil, mengungkapkan, faktor remaja putri yang belum cukup syarat untuk menikah itu hamil duluan, satu di antaranya adalah media sosial.

“Media sosial menjadikan remaja bisa bergaul secara bebas. Dan, itu menjurus ke hal yang negatif bila tidak terpantu oleh orang tua,” ujar Kholil, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Hamil Duluan, Ratusan Gadis Remaja di Kudus Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2023

Selain itu, lanjut Kholil, pendidikan juga berpengaruh dalam tingginya pengajuan dispensasi nikah di Kota Kretek. Menurutnya, perempuan yang hamil duluan dan mengajukan dispensasi nikah kebanyakan berpendidikan SMP.

“Jadi kurangnya pendidikan bisa menjadikan remaja putri salah pergaulan dan hamil duluan. Pemahaman terkait dampak pernikahan dini juga kurang,” bebernya.

Menurutnya, ketika pengajuan dispensasi nikah ini pihak perempuannya hamil duluan kemungkinan besar pasti disetujui.

“Karena, ketika sudah hamil maka ada embrio janin yang harus dilindungi. Agar kelak, saat janin itu lahir ada kejelasan administrasi siapa bapak bioligisnya,” jelas Kholil.

Baca juga: UU Usia Menikah Dinilai Tak Efektif Cegah Kasus Pernikahan Dini

Dia pun mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian dan memantau pergaulan putri mereka, termasuk memantau pergaulannya di media sosial.

“Tujuannya agar mencegah putri mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER