BETANEWS.ID, JEPARA – Chamidah, Panitera Muda Permohonan, Pengadilan Agama Kabupaten Jepara mengatakan bahwa upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini dengan mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan dinilai tidak efektif.
Hal ini terlihat dari setelah munculnya UU tersebut, angka pernikahan dini khususnya di Jepara semakin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2020 jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jepara sebanyak 423.
Baca Juga: Industri Manufaktur Jepara Tak Pengaruhi Minimnya Regenerasi Pengukir
Tahun 2021 mengalami peningkatan, dimana jumlah perkara dispensasi kawin mencapai 509 perkara. Jumlah tersebut kembali naik di tahun 2022, yang mencapai 535 perkara. Sedangkan di tahun 2023, per bulan Agustus sudah terdapat 374 perkara Dispensasi Nikah.
“Sejak di undangkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 kalau di Pengadilan Agama di Jepara tidak efektif. Tidak efektifnya ini untuk meminimalisir atau mencegah batas usia perkawinan dini, karena justru jumlah perkaranya semakin meningkat,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Selasa (29/8/2023).
Untuk mengatasi hal tersebut menurutnya dibutuhkan upaya peningkatan kesadaran bagi para anak muda maupun masyarakat tentang sebuah pernikahan. Agar nantinya para anak muda tersebut juga dapat memahami keskralan dalam sebuah pernikahan dan tidak hanya dilandasi atas dasar suka sama suka.
Bagi pemerintah daerah atau kabupaten sendiri menurutnya harus lebih banyak melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terpencil bahwa sebuah pernikahan dibutuhkan pendidikan. Serta dibutuhkan kesiapan mental dan fisik bagi calon suami maupun istri. “Kalau misalkan itu dilakukan pemerintah dengan sungguh-sungguh kemungkinan bisa meminimalisir batas usia perkawinan,” jelasnya.
Kemudian dari pihak dinas pendidikan terkait menurutnya dapat memasukkan kurikulum tentang pernikahan dalam materi yang diajarakan di sekolah. Menurutnya para remaja ataupun siswa butuh untuk diberikan pemahaman bahwa sebuah pernikahan harus memiliki kesiapan secara fisik, mental, maupun finansial.
Dan yang ketiga para orang tua menurut Chamidah juga harus mampu menjaga dan memberikan edukasi ataupun pemahaman kepada anak tentang batas-batas pergaulan yang nantinya bisa mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Bahas 4 Ranperda, DPRD Jepara Bentuk 4 Tim Khusus
“Misalnya pergaulan yang bisa mengakibatkan hamil di luar nikah, harapannya orang tua juga bisa mendidik dan memberikan pemahaman kepada anak-anaknya,” katanya.
Dengan dilakukannya tiga hal tersebut diharapkan akan mampu tumbuh kesadaran bagi para generasi muda tentang sebuah pernikahan. “Setelah di berikan edukasi oleh tiga pihak tadi, harapannya para remaja atau anak-anak muda ini dapat memahami bahwa pernikahan ini merupakan sebuah hal yang sangat sakral,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada