BETANEWS.ID, JEPARA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang digelar Senin (28/8/2023) siang, menetapkan pembentukan empat panitia khusus (pansus).
Keempat pansus tersebut akan bertugas untuk membahas perubahan pada masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang disampaikan oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanya.
Baca Juga: Industri Manufaktur Jepara Tak Pengaruhi Minimnya Regenerasi Pengukir
Empat Ranperda tersebut yaitu pertama, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Kedua, Ranperda perubahan tentang Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan yang Ke-empat Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Jepara memaparkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diajukan seiring dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu adanya pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, hingga peran masyaraka,” katanya pada saat memaparkan Empat Ranperda Perubahan, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (28/8/2023).
Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman.
Rancangan regulasi daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi,” katanya.
Baca Juga: Kuota Pupuk Bersubsidi Minim, DKPP Jepara Sarankan Petani Gunakan Biosaka
Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diajukan terkait denda administratif bagi penduduk WNI dan WNA yang perlu dihapus.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, diajukan seiring dinamika perlunya dukungan anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Editor: Haikal Rosyada