BETANEWS.ID, KUDUS – Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus masih cukup tinggi. Bahkan sepanjang 2023, masih ada ratusan remaja yang mengajukan dispensasi kawin.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Kholil, mengatakan, di 2023 ada sebanyak 210 pengajuan dispensasi nikah. Angka tersebut sebenarnya turun dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 228.
“Sebenarnya sudah turun jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kudus dari tahun sebelumnya. Tapi jumlahnya masih ada ratusan,” ujar Kholil di Kantor Pengadilan Agama, belum lama ini.
Baca juga: Sepanjang 2023 Ada Seribuan Duda Baru di Kudus
Dari jumlah 210 tersebut, beber Kholil, yang sudah disetujui atau diputus oleh PA Kudus sebanyak 178 kasus. Sementara sisanya akan diputuskan di 2024.
“Sisa pengajuan itu bisa saja nanti tak disetujui. Tergantung apakah ada hal mendesak PA untuk memberikan dispensasi nikah tersebut,” sebutnya.
Kholil mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan remaja di Kudus mengajukan dispensasi nikah, dan yang paling banyak adalah hamil duluan.
“Kebanyakan faktor mengajukan dispensasi nikah itu karena hamil duluan. Karena hamil duluan tersebut, sehingga Pengadilan Agama mau tidak mau mengeluarkan izin dispensasi nikah. Sebab ada hak janin yang harus dilindungi,” ungkapnya.
Baca juga: Suami Kecanduan Judi Slot hingga Terjerat Pinjol, 994 Istri di Kudus Ajukan Gugat Cerai
Lebih lanjut Kholil mengungkapkan, peraturan yang baru juga menjadi faktor masih tingginya dispensasi nikah. Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah usia 19 tahun bagi mempelai pria dan wanita.
“Memperbarui UU lama yang mana batas minimal usia untuk melangsungkan pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Adanya perubahan minimal usia tersebut, diharapkan perempuan menikah itu di usia minimal 19 tahun atau sudah lulus SMA atau sederajat,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin