325 RTLH di Kudus Diperbaiki Sepanjang 2023, Sisanya Masih 6 Ribuan

BETANEWS.ID, KUDUS – Rumah tak layak huni (RTLH) merupakan salah satu komponen indikasi kemiskinan ekstrem di sebuah daerah. Pada awal 2023, jumlah RTLH di Kabupaten Kudus masih sangat banyak, yakni kurang lebih 6.774 unit.

Sub koordinator Pembinaan, Pengendalian, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Dyah Wendy, mengatakan, sepanjang 2023 perbaikan RTLH di Kota Kretek terus dilakukan. Tahun ini total ada 325 unit RTLH yang diperbaiki jadi hunian layak huni.

“Sepanjang 2023 RTLH di Kudus yang diperbaiki sebanyak 325 unit. Namun, sisanya juga masih sangat banyak yakni 6.449 unit,” ujar Wendy ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem di Kudus, PT Djarum Serahkan 15 Rumah Layak Huni

Wendy mengungkapkan, intervensi atau penanganan 325 RTLH di Kudus pada 2023 itu dilakukan beberapa pihak dan berbagai sumber anggaran. Pertama, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 229 unit dengan besaran bantuan Rp20 juta per unit. Kemudian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah sebanyak 33 unit, dengan besaran bantuan Rp20 juta per unit. Lalu APBD Kudus sebanyak 15 unit dengan besaran Rp15 juta per unit.

Ada juga bantuan dari Badan Amil Zakat Nasionol (Baznas) sebanyak 23 unit dengan nilai bantuan sesuai kerusakan rumah, tapi maksimal bantuan Rp17 juta per unit. Selanjutnya dari PT Djarum melalui corporate social responsibility (CSR) sebanyak 15 unit rumah.

“Khusus dari PT Djarum, bantuan tidak berupa uang. Tapi pemilik rumah terima jadi,” jelasnya.

Sesuai Rencana Jangka Pembangunna Jangka Menengah Daerah (RJMD) Kabupaten Kudus, tuturnya, target pertahun perbaikan RTLH Sebanyak 200 unit. Sementara di tahun 2023 ini bisa memperbaiki 325 unit.

“Artinya untuk penanganan RTLH di Kudus ini bisa melampaui target. Meski memang jumlahnya masih sangat banyak,” beber dia.

Dia menjelaskan, ada tiga komponen yang menjadi indikator rumah tersebut masuk kategori tak layak huni, yaitu kerangka atap masih berupa bambu, dinding berupa anyaman bambu, papan kayu atau tembok tapi sudah lapuk, dan lantai masih berupa tanah atau belum dikeramik.

Baca juga: Rumah Reotnya Direnovasi PT Djarum, Sahroni Semringah Kini Tak Lagi Kebocoran

“Untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan, minimal memenuhi dua komponen. Bisa antara atap sama lantainya, atap sama dindingnya, atau dinding sama lantainya,” bebernya.

Sementara untuk pengajuan, ungkapnya, bisa melalui pemerintah desa. Jadi nanti pemerintah desa akan membuatkan proposal untuk warganya yang membutuhkan bantuan dan kemudian dikirim ke Dinas PKPLH.

“Khusus bantuan perbaikan RTLH yang bersumber dari APBD, penerima bantuan harus terlebih dulu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ),” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER