BETANEWS.ID, JEPARA – Peredaran Narkoba di Kabupaten Jepara pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Dibanding tahun lalu, jumlah barang bukti yang ditemukan meningkatan hingga tiga kali lipat.
Pada tahun 2022, jumlah barang bukti Narkoba berupa sabu yang ditemukan sebanyak 161,5 gram, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 545,6 gram.
Baca Juga: Kena PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT Indah Design Jepara Mogok Kerja
Kemudian obat berbahaya yang ditemukan pada tahun 2022 sebanyak 50.245 butir, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 23.637 butir. Dan barang bukti ekstasi pada tahun 2022 tidak ada penemuan, sedangkan di tahun 2023 ditemukan sebanyak 20 butir.
Dari banyaknya barang bukti yang ditemukan sepanjang tahun 2023 tersebut berasal dari 49 tersangka yang semuanya laki-laki, dengan jumlah laporan kasus sebanyak 37. Namun dua kasus diantaranya belum selesai di tahun 2023.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa banyaknya jumlah barang bukti yang ditemukan tersebut karena Polres Japara berhasil menangkap pemain besar dalam kasus peredaran narkoba.
Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut tadinya akan mengedarkan Narkoba dalam jumlah cukup banyak, namun berhasil di gagalkan. Dan menurutnya, berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi tersebut baru akan pertama kali di lakukan di Kabupaten Jepara.
“Selama ini peredaran narkoba yang kita tangkap langsung di lapangan tergolong kecil, tetapi beberapa waktu lalu ada pemain besar yang berhasil kita tangkap di wilayah Jepara,” katanya pada Jumat (29/12/2023) di Aula Lantai 3, Mapolres Jepara.
Penggagalan peredaran Narkoba tersebut menurutnya berhasil dilakukan dengan teknik Controlled Delivery yang merupakan sebuah teknik untuk membongkar kasus jaringan gelap peredaran Narkoba.
Baca Juga: ODGJ Bisa Berikan Hak Suaranya, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Selain satu kasus dari pemain besar pengedar Narkoba tersebut, pelaku lainnya menurutnya merupakan pengedar kecil. Dan rata-rata pelaku yang ditangani juga sudah berusia dewasa dan tidak ditemukan pelaku yang berusia di bawah umur.
“Untuk kasus Narkoba, pelaku yang selama ini kita tangani berusia dewasa, tetapi kalau yang di tindak pidana umum itu ada anak-anak,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

