BETANEWS.ID, JEPARA – 180 buruh dari PT. Indah Desain Indonesia yang berada di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara menggelar aksi mogok kerja. Hal tersebut dilakukan setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Deni Saifuddin, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kabupaten Jepara yang juga ketua dalam aksi tersebut mengatakan bahwa PHK tersebut terjadi pada Rabu (27/12/2023) kemarin terhadap sekitar 60 pekerja.
Baca Juga: Mulai 2024 Seluruh Objek Wisata di Jepara Bakal Berbayar
Ia bercerita bahwa sebelumnya dari pihak perusahaan juga tidak memberikan pemberitahuan terhadap adanya PHK. “Ya tahunya udah nggak boleh masuk, udah nggak boleh kerja lagi,” katanya pada Betanews.id, Kamis (28/12/2023).
Puluhan karyawan yang menerima PHK tersebut merupakan karyawan yang tergabung dalam organisasi FSPIP. Dan sebelum adanya PHK, ia bercerita sempat terjadi intimidasi dari pihak perusahaan kepada karyawan yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Sehingga dalam kegiatan mogok kerja tersebut terdapat salah satu tuntutan yang meminta agar perusahaan tidak menghalangi pekerja yang menjalankan Serikat Organisasi FSPIP dengan alasan bahwa PUK FSPIP PT. Indah Desain Indonesia sudah resmi tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jepara.
“Saat kita baru berorganisasi, saya di intimidasi, jadi waktu kami dikumpulkan saya ditegur sama Kabag saya, katanya disuruh hati-hati. Dan itu terbukti, saat ini temen-temen yang ikut berorganisasi ada pengurangan karyawan,” ujarnya.
Organisasi FSPIP di PT. Indah Desain Indonesia baru diresmikan dan didaftarkan secara resmi di Disnaker Jepara pada Bulan November lalu. Kemudian semenjak itu sering terjadi gesekan dengan pihak perusahaan.
Sehingga dalam aksi tersebut ia meminta agar karyawan yang di PHK dapat dipekerjakan kembali. Selain itu ia beserta buruh lainnya yang melakukan aksi mogok kerja juga meminta surat keputusan tentang kepastian pengangkatan karyawan tetap.
Adanya pemberian upah atau gaji bagi karyawan yang dirumahkan atau dirolling oleh pihak perusahaan, dan meminta agar perusahaan memberikan slip gaji.
Baca Juga: Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, Ribuan Baliho Dibabat Bawaslu Jepara
Sebab menurutnya meskipun selama ini gaji yang diberikan masih sesuai dengan UMK Kabupaten Jepara, tetapi gaji untuk uang lembur menurutnya tidak jelas.
“Gajinya iya UMK, tapi penghitungan lembur atau uang tambahannya tidak jelas. Kemudian kalau misalkan istirahat sehari, potongannya juga tidak jelas berapa,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada