31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, Ribuan Baliho Dibabat Bawaslu Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – 4.426 baliho kampanye dari peserta Pemilu 2024 diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara. Rata-rata baliho yang melanggar aturan tersebut terpasang di pohon dan tiang listrik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan bahwa penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sebelumnya sudah dilakukan pada Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Libur Natal, Pengunjung Pantai Kartini Jepara Membludak

-Advertisement-

Adapun rincian APK yang diterbitkan yaitu Reklame atau Baliho sebanyak 843, Banner atau Rontex sebanyak 2.851, Spanduk sebanyak 255, Bendera sebanyak 444, Umbul-umbul sebanyak 13 dan Alat Peraga Lainnya sebanyak 20.

Dari Bawaslu kemudian kembali melakukan penertiban pada hari ini, Rabu (27/12/2023) secara serentak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh kecamatan Jepara.

“Penertiban dilaksanakan hari ini secara serentak oleh Bawaslu dan Panwaslu kecamatan secara serentak bersama dengan satpol PP. Sebelumnya sudah kami tertibkan pada tanggal 22 Desember 2023 kemarin, hari ini adalah lanjutan kemarin,” katanya pada Betanews.id, melalui pesan Whatsapp.

Ribuan APK yang ditertibkan tersebut menurutnya merupakan APK yang melanggar secara administrasi. Sebelumnya pada tanggal 22 Desember, dari Bawaslu menurutnya juga sudah melakukan peringatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pemindahan atau menurunkan APK yang melanggar.

“Kita berikan jangka waktu 3 x 24 jam. Selain itu bawaslu secara administrasi juga telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada KPU,” tambahnya.

Namun dalam melakukan penertiban tersebut, terdapat APK yang dilewati. Ia menjelaskan bahwa terkait APK yang dilewati tersebut, dari Bawaslu dalam melakukan penertiban berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 140 tahun 2023 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga: Anak Muda Dominasi Pendaftar KPPS di Jepara

“Terhadap alat peraga yang tidak melanggar ketentuan tersebut maka dilewati, atau bisa jadi melanggar namun belum sempat ditertibkan karena jumlah kita terbatas sehingga bertahap dalam melakukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penertiban tersebut akan dilakukan sampai menjelang hari tenang. Namun, karena banyaknya APK yang melanggar dan adanya pemasangan baru di zona yang melanggar, maka akan dilakukan secara bertahap.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER