BETANEWS.ID, JEPARA – Lebih dari 50 persen pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jepara di domoninasi oleh anak muda atau generasi Z. Yaitu generasi yang saat ini berada di kisaran umur 26 tahun ke bawah.
Jika melihat dari peran serta tugas yang harus dijalankan, menurut Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Jepara mengatakan bahwa KPPS menjadi penentu dalam keberlangsungan pemungutan suara.
Baca Juga: Cerita GITJ Donorojo Jepara, Dulu Tempat Penyembuhan Penyakit Kusta
Sebab proses penghitungan suara dalam Pemilu diawali dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian saat proses penghitungan, sah atau tidaknya surat suara, menurutnya yang menentukan juga dari KPPS
“KPPS ini ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu, karena di situlah ekspresi pemilih untuk memilih ditentukan hasilnya oleh KPPS,” katanya pada Selasa (26/12/2023).
Karena tugas dan fungsinya yang sangat krusial, ia mengatakan bahwa seluruh KPPS yang nantinya terpilih memiliki bekal baik dari segi kompetensi dalam kepemiluan, netralitas, maupun pemahaman dalam menggunakan teknologi informasi.
Sebab dalam merekap hasil surat suara nantinya, KPPS juga diharuskan untuk menguploadnya di Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Selain itu, menurutnya dari pihak KPU juga akan memberikan bekal Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh KPPS yang nantinya terpilih. “Jadi ada perbedaan juga KPPS pada Pemilu 2019 dengan yang sekarang, kalau dulu hanya dua yang diberi Bimtek, sekarang semua akan ada Bimtek,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jumlah kebutuhan KPPS di Kabupaten Jepara yaitu 24.430 KPPS. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk memenuhi 3.490 TPS yang ada di Kabupaten Jepara. Dimana masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang KPPS.
Baca Juga: Fokus Pengembalian Dana Nasabah, Pemkab Jepara Bentuk Tim Penyehatan BPR Jepara Artha
Dari hasil proses pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 11 – 20 Desember kemarin, total terdapat 27.066 masyarakat yang mendaftar. Kemudian dari jumlah tersebut, setelah dilakukan proses seleksi administrasi menyisakan 25.823 pendaftar yang dinyatakan lolos.
Sedangkan untuk tahapan selanjutnya yaitu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai dari tanggal 23 – 28 Desember 2023. Kemudian di tanggal 29 – 30 Desember, akan di umumkan kembali hasil tanggapan dari masyarakat.
Editor: Haikal Rosyada

