1.813 PPPK Paruh Waktu di Jepara Dipastikan Terima THR

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan 1.813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan, status PPPK paruh waktu di Jepara mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Sehingga penghitungan THR yang akan diterima yaitu gaji Bulan Januari dibagi selama 12 bulan dikali gaji, sehingga nominal yang diterima sekitar Rp 400 ribu untuk komponen tertentu.

“Untuk gaji PPPK paruh waktu sendiri bervariasi, ada yang sekitar Rp2,1 juta, Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta,” jelasnya pada Kamis, (12/3/2026).

-Advertisement-

Ary menambahkan, ke depan Pemkab Jepara akan melakukan penataan terhadap tenaga PPPK agar lebih optimal. Salah satunya dengan mengarahkan pegawai yang pekerjaannya tidak terlalu padat ke posisi lain yang lebih membutuhkan.

“Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif,” ujarnya.

Baca juga: Rotasi Jabatan, Bupati Geser 57 Posisi Pejabat di Lingkup Pemkab Jepara

Selain itu, Ary Bachtiar juga menyebut adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kebijakan tersebut, sejumlah tenaga non-sektor tertentu berpotensi dialihkan untuk memperkuat koperasi desa.

“Di luar sektor kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian, ada kemungkinan sebagian tenaga bisa diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen agar para pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan THR tahun ini.

“Yang penting tahun ini teman-teman bisa menerima THR dulu. Untuk tahun depan nanti akan kita pikirkan kembali mekanismenya,” kata Wiwit.

Ia juga memastikan pencairan THR tersebut tidak akan terlambat. Pemerintah menargetkan dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai sebelum Lebaran.

“Maksimal Senin sudah masuk ke rekening masing-masing,” sebutnya.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu, Maksun bersyukur, karena meski baru diangkat dua bulan, namun tetap menerima THR. Menurutnya, THR itu berarti untuk kebutuhan keluarganya saat Hari Raya Idulfitri 1447 H.

“Alhamdulillah. Semoga tahun depan bisa naik lagi. Semoga tahun depan gaji kita juga setara UMK,” harapnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER