Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 3.658 Orang

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Awal penerimaan berkas baru dibuka tanggal 2-6 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan akan ada 3.658 orang yang dibutuhkan untuk menjadi tim pengawas TPS pada Pemilu 2024. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga: Seribu Lebih APK Demak Terpasang di Tempat Telarang

-Advertisement-

“Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan pengawas kecamatan. Jadi Panwaslu kecamatan bisa menugaskan Panwaslu kelurahan atau desa, ” katanya, Selasa (26/12/2023).

Untuk itu, Kusfitria meminta kepada masyarakat agar aktif mengikuti proses pendaftaran pengawas TPS. Mengenai informasi lengkapnya dapat diakses melalui akun media sosial Bawaslu Demak dan masing-masing Panwascam.

“Ini memang dari kami sampaikan ke jajaran Panwascam itu wajib memberikan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Artinya masyarakat itu berhak tahu ada lowongan untuk mengisi ruang-ruang pengawasan partisipatif,” terangnya.

Adanya pengawas TPS diharapkan dapat membantu proses pengawasan Bawaslu Demak dalam memantau jalannya Pemilu 2024. Sehingga, anggota pengawas yang baru diminta untuk menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan partai politik.

“Kriteria yang pasti harus independen, tidak terafiliasi. Misalnya terbukti bahwa dia adalah pendukung parpol, maka akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Pelipatan Surat Suara Pemilu di Demak Dilakukan Januari 2024

Berikut syarat-syarat pendaftaran pengawas TPS,

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
    PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER