Seribu Lebih APK Demak Terpasang di Tempat Terlarang

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mencatat seribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (Pemilu 2024), yang dipasang di tempat terlarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan itu sejak tanggal 28 November sampai dengan 18 Desember 2023. Laporan tersebut kemudian dikaji kembali dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris sementara.

Baca Juga: Pelipatan Surat Suara Pemilu di Demak Dilakukan Januari 2024

-Advertisement-

“Memang jumlahnya ribuan, dari sejumlah APK yang dipasang itu di setiap kecamatan 50 persennya melanggar SK Pemasangan APK, oleh KPU Nomor 324 Tahun 2023 dan SK Bupati 273/96 Tahun 2023,” katanya Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, kebanyakan pelanggaran APK terjadi karena dipasang di luar zonasi. Sehingga perlu adanya tindakan lebih lanjut mengenai penertiban pemasangan APK selama masa kampanye.

“Yang jelas, paling kelihatan itu di jalan protokol, ditempatkan di pohon dipaku maupun dipasang apapun, kemudian di jembatan,” terangnya.

Sebelum adanya penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Demak mengenai daftar APK yang melanggar. Setelah itu, Bawaslu Demak melayangkan surat ke partai politik (parpol) untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun apabila tidak segera dikerjakan, maka pihaknya akan tetap menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“InsyaAllah Rabu (besok) akan kami tindaklanjuti kembali. Kalau masih ada parpol yang melanggar tetap kami tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ganti Slambu Makam, Puncak Acara Haul Sultan Fatah Demak

Kusfitria mengaku Bawaslu Demak berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024, demi kelancaran diselenggarakannya pesta demokrasi di Kabupaten Demak.

“Artinya tidak berhenti disitu selalu ada pengawasan dan masalah yang diinventarisir, jadi ketika hari ini sudah ditertibkan, oh berarti yang belum di episode berikutnya,” paparnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER