31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Yuk Simak Aturan Kampanye Biar Kamu Bisa Ikut Bantu Mengawasi

BETANEWS.ID, JEPARA – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan bahwa tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal dimulai pada 28 November mendatang.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan pemilu tersebut. Apalagi, kampanye merupakan salah satu bentuk ruang komunikasi yang luas antara peserta kampanye dengan pemilih atau masyarakat. Sehingga, regulasi yang mengatur tentang Kampanye harus benar-benar ditegakkan dan diperhatikan.

“Masa kampanye ini juga masa edukasi bagi publik dan media punya peran yang sangat strategis. Ada adu gagasan, serta ada juga sudut pandang yang tidak hanya berasal dari peserta pemilu tetapi juga dari masyarakat,” katanya, Jumat (24/11/2023).

-Advertisement-

Baca juga: KPU Pati Ingatkan Peserta Pemilu untuk Laporkan Dana Kampanye

Kemudian ia menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 267-324. Sedangkan terkait dengan pedoman teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan Kampanye.

Dalam keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa masa pelaksanaan kampanye yang berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, serta kegiatan lain boleh dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sedangkan kampanye yang berupa rapat umum, iklan bagi media massa berupa cetak, elektronik, maupun internet hanya boleh dilakukan dari 21 Januari-10 Februari 2024,” katanya.

Baca juga: Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Kudus Tegaskan Kades dan Perades Harus Netral di Pemilu 2024

Kemudian pada 11-13 Februari, lanjut dia, sudah memasuki masa tenang, sehingga sudah tidak boleh lagi ada kegiatan maupun pemberitaan yang menyangkut peserta kampanye.

“Di momen itu masa bagi KPU untuk betul-betul mempersiapkan kegiatan pemungutan suara. Pemberitaan di media juga sudah tidak boleh menyinggung para caleg atau presiden wakil presiden,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER