Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di masa kampanye, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
“Jadi kalau ada partai politik mengumpulkan orang itu tidak boleh dikasih dalam bentuk uang. Bolehnya dikasih dalam bentuk lain, dan nominalnya juga diatur,” katanya.
Baca juga: Bhayangkari Jepara Dilarang Gunakan Baju Dinas Saat Ikut Kegiatan Politik
Standar biaya tersebut menurutnya sama dengan Standar Biaya Daerah (SDB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Di Kabupaten Jepara sesuai dengan Perbup No 17 tahun 2023 tentang SDB, snack hanya boleh diberikan dengan jumlah maksimal Rp15 ribu, makan Rp38 ribu, dan transportasi sesuai di dalam negeri yang lebih dari empat jam dan kurang dari delapan jam hanya boleh diberikan sebesar Rp50 ribu per hari.
“Kalau lebih dari itu maka berarti melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

