31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Bhayangkari Jepara Dilarang Gunakan Baju Dinas Saat Ikut Kegiatan Politik

BETANEWS.ID, JEPARA – Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho melarang anggota Bhayangkari untuk tidak memakai seragam dinas saat ikut terlibat dalam kegiatan politik. Meski tak ada aturannya, larangan ini tetap diberlakukan untuk menjamin netralitas anggota dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bhayangkari atau istri anggota Polri itu kan sebenarnya tidak diatur, tetapi kita minta kalaupun dia misalnya memilih ataupun terlibat dalam kegiatan politik, dia tidak menggunakan fasilitas dinas atau seragam bhayangkari, karena itu kan bisa diartikan sebagai fasilitas dinas,” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (23/11/2023).

Wahyu juga terus melakukan koordinasi langsung melalui kegiatan apel untuk menjaga dan mengingatkan anggota agar tetap netral selama tahapan Pemilu 2024. Aturan bagi anggota polisi untuk menjaga netralitas juga sudah tertuang di dalam Undang-undang Polri, Peraturan Kapolri (Perpol), dan juga Surat Telegram terkait dengan netralitas.

-Advertisement-

Baca juga: Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Kudus Tegaskan Kades dan Perades Harus Netral di Pemilu 2024

“Terkait netralitas jadi kita tekankan terus ke setiap anggota, elemen, Kapolsek juga kita kumpulkan, Bhabinkamtibmas, dan yang tadi pagi Polisi RW juga kita apelkan untuk menjaga Netralitas,” ujarnya.

Apabila terdapat anggota kepolisian yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu, ia mengatakan bahwa hal tersebut bisa disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun untuk memutuskan apakah anggota tersebut terbukti tidak netral, dari pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan investigasi.

“Kita punya pengawas internal tetapi juga tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sampai sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.

Baca juga: Inilah Lokasi yang Tak Boleh Dipasangi APK Caleg, Kamu Bisa Ikut Awasi

Sedangkan terkait anggota Polres yang kemarin ikut terlibat dalam penertiban baliho Alat Peraga Kampanye (APK), ia menanggapi bahwa dari pihak kepolisian hanya bertugas untuk mengamankan.

“Terkait dengan penertiban baliho, kiita sifatnya hanya me-backup pengamanan. Misalnya ada gesekan dengan masyarakat kita bisa membantu menjelaskan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER