BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mewanti-wanti para kepala desa (kades) dan jajarannya untuk netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika ada kades yang tidak netral bisa dikenai sanksi pidana.
Menurut Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan, kategori netral adalah tidak mengarahkan atau mengintervensi pilihan warganya atau siapapun.
“Kades tidak boleh mengarahkan warganya atau siapa pun untuk memilih partai politik (parpol), caleg, dan capres tertentu. Kades harus netral,” tegas Minan usai Apel Siaga Pemilu Damai di Alun-Alun Kudus, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: 4 Rektor Perguruan Tinggi di Kudus Siap dengan Pelaksanaan Kampanye di Kampus
Lebih lanjut Minan menegaskan, Kades juga tidak boleh jadi tim kampanye, jadi pelaksana kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Parpol, caleg, dan capres tertentu.
“Tak hanya para kades, netralitas dalam pemilu juga berlaku untuk perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkapnya.
Minan mengatakan, netralitas kades, perangkat desa, dan BPD dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, dan diatur pula di dalam Undang-Undang (UU) Desa.
“Pada UU Nomor 7 Tahun 2017, jika kades, perangkat desa, dan BPD terbukti tidak netral maka bisa dikenai sanksi pidana. Mereka juga bisa kena sanksi administrasi sesuai UU Desa,” jelas Minan.
Editor: Ahmad Muhlisin

