31 C
Kudus
Jumat, Desember 13, 2024

Inilah Lokasi yang Tak Boleh Dipasangi APK Caleg, Kamu Bisa Ikut Awasi

BETANEWS.ID, JEPARA – Seminggu menjelang tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberikan sosialisasi ketentuan kampanye kepada 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Jepara.

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menjelaskan, sosialisasi tersebut membahas dua hal terkait kampanye yaitu tempat atau lokasi yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Untuk lokasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Keputusan KPU Jepara Nomor 140 Tahun 2023. Di dalam surat tersebut dituliskan beberapa tempat dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara yang tidak boleh dipasangi APK.

-Advertisement-

Baca juga: Bawaslu Jepara Buka Suara Soal Tebang Pilih Penertiban Baliho Caleg dan Capres-Cawapres

“Di antaranya yaitu kompleks lapangan, jalan protokol, lampu lalu lintas, Penerangan Jalan Umum (PJU), jembatan, pepohonan, tempat ibadah, Rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk juga fasilitas yang bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya di Lucca Ballroom, Eat & Meet Restaurant, Rabu (22/11/2023).

Sedangkan terkait aplikasi Sikadeka, ia menjelaskan bahwa nantinya setiap peserta pemilu wajib untuk menyampaikan informasi terkait kampanye di aplikasi tersebut.

Untuk pembuatan akun dari masing-masing Parpol yang berada di daerah, menurutnya diberikan tenggat waktu sampai 25 November 2023.

Baca juga: Meski Dua Cawapres Berasal dari NU, PCNU Jepara Tegaskan Netral

“Sebelum tanggal 25 November kita harapkan semua Parpol sudah dapat akun, karena pembuatan akun berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing Parpol,” katanya.

Di dalam aplikasi tersebut, nantinya akan berisi informasi terkait pelaksanaan kampanye dari masing-masing Parpol termasuk juga tim pemenangan kampanye serta laporan dana kampanye.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER