31 C
Kudus
Kamis, Desember 12, 2024

Bawaslu Jepara Buka Suara Soal Tebang Pilih Penertiban Baliho Caleg dan Capres-Cawapres

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mulai menertibkan sejumlah baliho yang terindikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, Rabu (15/11/2023).

Namun, saat melakukan penindakan, tidak semua baliho ditertibkan, seperti yang berada di Jalan Pengkol, Kecamatan/Kabupaten Jepara. Baliho tersebut terlihat gambar paku coblos namun ditutup menggunakan lakban putih, sehingga lolos dari penertiban

Bawaslu dan Satpol PP Jepara menertibkan baliho caleg di beberapa ruas jalan. Foto: Umi Nurfaizah

Tidak hanya baliho tersebut, baliho bergambar Capres-Cawapres yang berada di beberapa titik yang ada di Jepara juga tidak ikut ditertibkan.

-Advertisement-

Baca juga: Baliho Ganjar dan Prabowo-Gibran di Alun-Alun Kudus Aman dari Penertiban, Kok Bisa?

Menurut Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, pada prinsipnya penertiban itu hanya pada baliho yang memiliki unsur ajakan untuk memilih. Seperti baliho yang memiliki simbol paku coblos ataupun baliho yang terdapat kalimat memohon doa restu.

“Sesuai arahan dari Bawaslu RI, alat peraga yang mengandung unsur ajakan itu harus ditertibkan, karena pada hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Yang diperbolehkan juga hanya alat peraga sosialisasi,” katanya saat melakukan penertiban baliho di Jalan Pantai Kartini Jepara.

Dalam penertiban baliho kali ini, menurutnya, yang lebih memiliki wewenang untuk menertibkan yaitu dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan Bawaslu hanya berfungsi untuk mendampingi Satpol PP.

“Prinsipnya Bawaslu hanya mendampingi, karena ranah kewenangan sebelum tahapan kampanye itu ada di Satpol PP. Bawaslu hanya mengarahkan baliho mana yang harus ditertibkan dan mana yang tidak perlu ditertibkan,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kudus Tertibkan Seribuan APK Caleg 2024 di 9 Kecamatan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penertiban baliho tersebut mulai dilakukan pada hari ini oleh seluruh Satpol PP yang berada di Kecamatan dengan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Kalau memang dibutuhkan tambahan waktu ya nanti yang dari kecamatan akan diperpanjang sampai baliho yang terindikasi sebagai alat peraga kampanye tidak ada lagi,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER