31 C
Kudus
Sabtu, Desember 14, 2024

Bawaslu Kudus Tertibkan Seribuan APK Caleg 2024 di 9 Kecamatan

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg), Senin (6/11/2023). Hal itu sebagai tindaklanjut surat dari Bawaslu RI terkait penertiban APK.

Penertiban APK ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, penertiban APK dimulai dari Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo, dan akan dilakukan di tujuh kecamatan lainnya.

-Advertisement-

Baca juga: Caleg DPRD Demak yang Masuk DCT Pileg 2024 Dilarang Curi Start Kampanye

“Penertiban APK di Kota Kretek kami tergetkan beres semua dalam pekan ini,” ujar Minan.

Minan mengatakan, data yang dihimpun oleh Bawaslu Kudus, total ada 1.800 APK yang tersebar di 9 kecamatan. APK tersebut terdiri dari baliho, spanduk, dan bendera.

“Dari jumlah tersebut, jumlah APK yang mengandung unsur kampanye kami belum tahu pasti jumlahnya,” bebernya.

Dia mengatakan, penertiban APK dilakukan usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November 2023. Di masa jeda itu, semua APK harus ditertibkan sampai masa kampanye pada ada 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Masa kampanye dimulai tanggal 28 November. Artinya, antara tanggal 4-27 November belum masuk masa kampanye, sehingga tidak boleh ada kegiatan kampanye, termasuk melalui alat peraga,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Kudus Umumkan DCT Pileg 2024, Satu Petahana Tak Nyaleg Lagi

APK yang ditertibkan, lanjut Minan, nantinya akan ditaruh di kantor Satpol PP,d an untuk sementara juga tidak diperbolehkan diambil pemiliknya.

“Hal itu sesuai kesepakatan bersama. Pasalnya, para pemilik sudah diberi waktu untuk mencopot sendiri APK tersebut, yakni pada tanggal 4-5 November 2023. Karena tak kunjung ditertibkan, sehingga kami tertibkan,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER