BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total DCT yang diumumkan berjumlah 546 orang.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, jumlah DCT tersebut berkurang satu dari Daftar Caleg Sementar (DCS) karena ada yang mengundurkan diri.
“Ada satu bakal caleg dari PSI yang mengundurkan diri. Sehingga DCT Caleg DPRD Kudus pada pemilu 2024 mendatang jadi 546 orang,” ujar Faisol di ruang kerjanya, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: PDIP Targetkan Ganjar Raih 80 Persen Suara di Kudus, Relawan Siap Menangkan Satu Putaran
Sebanyak 546 DCT tersebut, lanjut Faisol, berasal dari 17 partai politik peserta Pemilu di tahun 2024 mendatang. Partai-partai mapan, seperti PKB, Gerindra, PDIP, PAN hingga Parai Demokrat menempatkan wakilnya dalam DCT sebanyak 45 orang, batas maksimal kuota caleg DPRD Kudus.
Sementara parpol dengan jumlah caleg paling sedikit atau di bawah 20 ada PBB, Partai Buruh, PKN, dan Partai Ummat. Sedangkan untuk Partai Gelora tak punya caleg satu pun di Kudus.
“Untuk syarat keterwakilan perempuan juga terpenuhi. Dari jumlah 546 DCT, caleg pria ada sebanyak 343 orang dan perempuannya sebanyak 203 orang, atau keterwakilan perempuan setara dengan 37,2 persen,” bebernya.
Fasiol mengungkapkan, mayoritas anggota DPRD Kudus aktif saat ini mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif di Pemilu mendatang. Hanya satu anggota DPRD Kudus aktif saat ini yang tidak mencalonkan lagi, yakni Sujarwo dari Partai Nasdem.
Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Kudus: ‘Semoga Menang Satu Putaran’
“Hanya satu anggota DPRD Kudus yang masih aktif tak maju lagi di Pemilu 2024 mendatang. Untuk alasanya kami tak tahu pasti,” jelasnya.
Setelah DCT diumumkan, kata Faisol, KPU Kudus akan berkoordinasi karena ada imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan pemasangan gambar caleg sebelum masa kampanye. Hal itu jadi pekerjaan rumah bersama untuk saling mengingatkan.
“Kami juga mengeluarkan imbauan kepada semua parpol peserta Pemilu, agar jangan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun atau pada media apapun sebelum masa kampanye, yakni tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin