KPU Pati Ingatkan Peserta Pemilu untuk Laporkan Dana Kampanye

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati mengingatkan kepada semua peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye. KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk keperluan tersebut.

Komisioner KPU Pati Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugraheni Yuliadhistiani, mengatakan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam regulasi tersebut, juga disebutkan penggunaan Siskadeka. Itu merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pelaksanaan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

-Advertisement-

Baca juga: 892.087 Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 di Jateng Belum Rekam e-KTP

“Sistem informasi ini berbasis website yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta pemilu 2024 yang terintegrasi dalam satu sistem,” ujarnya dalam rilis tertulisnya, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Adhis, ini menjelaskan, manajemen pengguna Sikadeka  terdiri atas 12 pihak. Mereka terdiri atas KPU, parpol, calon DPR/DPRD, calon DPD, tim kampanye presiden dan wakil presiden, KAP, Bawaslu, KPK, PPATK, Polri, IAPI dan Komisioner KPU.

“Akun yang dapat mendaftar secara mandiri, yakni admin KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten, admin parpol tingkat pusat, admin tim kampanye nasional, admin DPD, dan Bawaslu tingkat pusat,” imbuhnya.

Secara prinsip, Sikadeka terdiri atas dua bagian, yakni kampanye dan dana kampanye. Untuk bagian kampanye meliputi pengelolaan jadwal tahapan kampanye, pengelolaan data petugas atau pelaksana kampanye, pengelolaan media dan materi kampanye, dan pengelolaan rencana, termasuk realisasi kegiatan kampanye, serta pengelolaan, data pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Inilah Lokasi yang Tak Boleh Dipasangi APK Caleg, Kamu Bisa Ikut Awasi

Sedangkan untuk bagian dana kampanye terdiri atas penerimaan, pengeluaran dana kampanye, dan saldo dana kampanye.

“Hasil akhir dari laporan Sikadeka akan diaudit oleh lembaga akuntabel yang ditunjuk oleh KPU. Audit tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER