BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 naik sekitar Rp97 ribu atau menjadi Rp2,3 juta.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut diambil menggunakan rumus formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: 81 Lansia di Jepara Semangat Ikuti Wisuda BKL Senja Lestari
Dalam PP tersebut dituliskan bahwa formula penghitungan upah menggunakan tiga indikator yaitu Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha.
Dimana alpha sendiri merupakan variabel yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan yang terdapat di suatu daerah atau kabupaten. Dimana indikator tersebut memiliki rentang nilai 0,1 – 0.3 %.
Dari indikator tersebut kemudian dirumuskan bahwa formula kenaikan UMK yaitu UMK 2023 + (Inflasi ( PE X Alpha)) x UMK 2023. Dimana nilai inflasi di Jepara yaitu 2,49%, Pertumbuhan Ekonomi 5,96%, dan Alpha yang digunakan yaitu 0,3.
Dari formula tersebut kemudian didapatkan hasil bahwa UMK Jepara tahun 2024 naik 4,3% atau sekitar Rp97 ribu.
“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” kata Edy Sudjatmiko, Senin (20/11/2023) di Depan Ruang Rapat Setda Jepara.
Ia kemudian menambahkan bahwa dipakainya indikator alpha 0,3 tersebut menurutnya karena serapan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jepara naik sehingga rata-rata upah dan produktivitas juga naik.
Baca Juga: Tingkatkan Grade UMKM, Aneka Jaya Adakan Festival UMKM Up Level
“Karena Jepara ini kondisi inflasinya baik, pertumbuhan ekonominya juga baik maka dari hasil rapat yang ada di tingkat provinsi disarankan untuk memakai alpha 0,3,” ujarnya.
Nilai indikator tersebut menurutnya juga yang paling tertinggi dibanding Kabupaten lain yang ada di Jawa Tengah. Sehingga ia berharap nilai indikator tersebut dapat diterima oleh semua pihak terutama perwakilan dari serikat buruh.
Editor: Haikal Rosyada

