BETANEWS.ID, JEPARA – Seribuan Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Jepara menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (7/11/2023). Aksi yang membawa belasan spanduk itu untuk menyatakan penolakan status tersangka pada Sulaiman dalam kasus pengeroyokan di Desa Rejakwesi, Kecamatan Mayong.
“Hari ini kita mengadakan aksis solidaritas sebagai bentuk pengamalan dari apa yang diajarkan di PSHT, karena salah satu teman kita yang dijadikan sebagai tersangka kasus penganiayaan,” kata Koordinator Aksi, Dian Firmansyah.
Kuasa Hukum Tersangka, Dwi Prasetya Wibowo, menjelaskan, hari ini pihaknya menghadiri sidang pra peradilan terhadap kasus pengeroyokan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Adapun tuntutan yang dilayangkan yaitu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jepara.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Jepara Tewas Dikeroyok Warga, Keluarga Pencuri Tak Terima
“Jadi kami menduga adanya pelanggaran prosedur kaitannya dengan penetapan dan penangkapan tersangka yang dilakukan Polres Jepara. Kami menemukan laporan itu kan baru di tanggal 14 Oktober dan di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian 15 Oktober dilakukan penahanan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan kliennya tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara tanpa ada proses penyelidikan yang cukup.
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Pengeroyokan Ditemukan Adanya Luka Akibat Pukulan Benda Tumpul
Menanggapi itu, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab menurutnya, hal tersebut menjadi ranah pengadilan untuk memutuskan apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jepara sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Terkait dengan penetapan tersangka secara materi itu kan ranahnya pengadilan. Jadi biar nanti Pak Hakim yang memutuskan apakah sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin