BETANEWS.ID, PATI – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati berencana memberikan bantuan alat perajang tembakau kepada para petani tembakau. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada petani tembakau.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian Pati, Sugiharto, mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan alat pada petani tembakau di Pati itu diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Nantinya bantuan alat perajang tembakau ini akan diberikan langsung pada kelompok tani melalui anggaran DBHCHT tahun 2023,” ujarnya, Senin (2711/2023).
Baca juga: Petani Tembakau di Pati Terima Manfaat Dana Cukai
Ia menyebut, sebelumnya petani tembakau juga menerima bantuan sosial (bansos) dan juga pupuk untuk tanaman tembakau. Diharapkan, dengan bantuan alat perajang tembakau itu, nantinya bisa mempercepat kinerja petani tembakau di Pati.
“Secara otomatis, dengan menggunakan alat perajang tembakau, petani akan bisa efisien waktu karena cepat terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Nikentri Meiningrum, menambahkan, selain alat perajang tembakau, petani juga sebelumnya juga diberikan pupuk hingga sarana dan prasarana (sarpras) pertanian. Bantuan tersebut bertujuan untuk peningkatan produksi tembakau di Pati Bumi Mina Tani ini.
“Bantuannya seperti pupuk dan pestisida. Ada juga untuk infrastruktur seperti perbaikan jalan untuk pertanian. Kemudian sumur dangkal di 10 titik di 3 Kecamatan Jaken, Jakenan, dan Pucakwangi,” bebernya.
Baca juga: Petani Tembakau di Pati Dapat Bantuan Sarpras hingga Pupuk
Ia menyebut, untuk bantuan DBHCHT pada dinasnya, memang diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Pati yang memproduksi tembakau yang berada di Kecamatan Jaken, Jakenan dan Pucakwangi.
“DBHCHT di kami sasarannya adalah kelompok tani tembakau di tiga kecamatan. Di sana merupakan wilayah-wilayah yang memang saat ini berpotensi untuk menanam tembakau,” ungkapnya. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin