Jika Usulan UMK Disepakati Serikat Buruh Jepara Akan Geruduk Kantor Bupati

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah mengadakan rapat penetapan upah minimum dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 naik sebesar 4,3% atau sekitar Rp97 ribu.

Kenaikan tersebut memang belum final atau masih menunggu keputusan dari Pj Bupati Jepara. Menanggapi hal tersebut, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kabupaten Jepara, Yopy Priambudi berharap ada kebijaksanaan dari Pj Bupati agar tidak saklek menerima usulan kenaikan upah tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Grade UMKM, Aneka Jaya Adakan Festival UMKM Up Level

-Advertisement-

Namun jika nantinya usulan tersebut justru disetujui oleh Pj Bupati, ia mengatakan bahwa dari pihak perwakilan serikat buruh akan mengadakan demo atau aksi dengan menggeruduk kantor Bupati Jepara.

“Ketika Pak Pj Bupati memberikan angka yang sesuai dengan Pemerintah atau Apindo maka kami akan geruduk kantor bupati karena tidak sesuai dengan harapan dari pekerja buruh yang ada di Kabupaten Jepara,” katanya usai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Senin (20/11/2023) di Kantor Setda Jepara.

Sebab menurutnya dari awal perwakilan serikat buruh sudah menentang adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Sedangkan usulan kenaikan yang dipakai oleh Dewan Pengupahan menggunakan formula rumus dari PP tersebut.

“Dari pemerintah dan juga Apindo menggunakan 0,3 untuk formula alphanya, dari kami tidak sepakat karena pemerintah menggunakan PP No 51, dari kami mengusulkan alphanya diganti dengan nilai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujarnya.

Baca Juga: 81 Lansia di Jepara Semangat Ikuti Wisuda BKL Senja Lestari

Dimana jika menggunakan nilai KHL, kenaikan UMK yang diusulkan oleh FSPMI yaitu Rp3,083 juta yang didapatkan dari besaran nilai KHL yaitu 27,23%. Nilai KHL itulah yang harapannya digunakan oleh Pemkab Jepara dalam mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024.

“Kalau harapan kami formula yang dipakai itu kan tetep menggunakan rumus nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga KHL. Namun kalau memang tidak bisa kami berharap ada win win solution lah, tidak menggunakan PP Nomor 51 dan tidak menggunakan survei KHL,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER