31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Hati-hati, ASN yang Ngelike Postingan Capres Bisa Kena Sanksi

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak akan memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan media sosialnya like, coment, hingga share akun calon presiden (capres).

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan, sikap netralitas ASN harus diperlihatkan dalam bermedia sosial. Sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Banjir Lagi, Petani Ketanjung Demak Inisiatif Ajukan Jadwal MT 1

-Advertisement-

“Kalau memang terbukti ada ASN yang like, subscribe, komen di medsos itu (capres) nanti kita iventarisir terlebih dahulu melalui screenshot, ” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Demak, Selasa (3/10/2023).

Apabila ASN terbukti melakukan aktivitas tersebut, maka akan mendapatkan penindakan langsung dari Bawaslu. Melalui beberapa tahapan yang diatur, mulai dari administratif, kode etik penyelenggara pemilu, pidana pemilihan, dan pelanggaran lainnya.

“Biasanya kita DM dulu, kemudian jika masih ngeyel itu bisa jadi laporan dan itu ada tindaklanjuti kembali. Itu pun harus dikaji lagi sesuai tahapan,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini terdapat satu ASN di Demak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah mengupayakan melakukan sosialisasi baik di media sosial maupun kerjasama dengan pemerintah kabupaten Demak.

“Jadi melalui himbauan media sosial, pemberian surat himbauan dan melakukan pemetaan ASN di beberapa sektoral,” paparnya.

Baca Juga: Petani Ketanjung Demak Bisa Tanam Padi Walau Masih Kemarau

Meskipun begitu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan ASN dalam bermedia sosial. Yakni, dengan melaporkan tersebut kepada Bawaslu atau melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Kita butuh partisipasi masyarakat untuk banyak memberikan informasi. Cuman karena identitas pelapor itu harus jelas itu yang menjadi kendala, karena takut terkena intimidasi. Tapi kan demi penegakan demokrasi yang jujur dan berkualitas,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER