BETANEWS.ID, DEMAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyoroti usulan Bupati Demak mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR).
Hal itu, disampaikan saat menghadiri rapat paripurna ke- 24 DPRD Demak masa sidang tiga, terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap dua raperda usulan Bupati Demak.
Baca Juga: Gabah Langka, Penggilingan Padi Demak Datangkan Pasokan dari Luar Daerah
Slamet mengatakan, ketika pemerintah kabupaten (pemkab) mengusulkan aturan tersebut harus diimbangi dengan fasilitas yang memadai.
“Ketika ada larangan harusnya, pemerintah kabupaten harus menyediakan kawasan khusus untuk merokok. Kita tidak mendiskriminasikan orang yang suka dan tidak suka,” katanya pada awak media, Kamis (11/9/2023).
Adapun fasilitas yang dimaksud, dapat diterapkan di beberapa tempat umum di Kabupaten Demak. Guna menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jadi harus ada tempat-tempat untuk mereka merokok dan dilarang merokok di tempat umum,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eistianah mengenai usulan raperda KTR untuk melengkapi peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Baca Juga: Bupati Demak Usulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sedangkan mengenai usulan raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ditujukan untuk menekan angka penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Demak.
“Kami juga sosialisasikan di SMA bagaimana bahayanya penggunaan barang tersebut. Sehingga raperda untuk menekan hal itu,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

