BETANEWS.ID, DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Demak masa sidang tiga tahun 2023.
Bupati Demak Eisti’anah, mengatakan adanya usulan tersebut sebagai upaya menciptakan ruang bebas rokok untuk perokok pasif. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Baca Juga: Serunya Wisata Petik Jeruk Demak, Bisa Makan dan Panen Sepuasnya
“Memang di area tertentu kita saling menghargai adanya perokok pasif dibuat di wilayah yang boleh merokok,” katanya kepada awak media di ruang rapurna DPRD Demak, Senin (11/9/2023).
Meskipun diusulkan adanya KTR, lanjut Eisti bukan berarti sebagai bentuk pelarangan penggunaan rokok. Mengingat banyaknya petani tembakau yang memproduksi rokok di wilayah Kabupaten Demak.
“Karena banyak yang memproduksi rokok dan tembakau. Semua kita berpihak, baik perokok dan tidak,” ujarnya.
Melihat potensi tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan rokok ilegal. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani maupun buruh pabrik.
“Bantuan BLT DBHCHT itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, kita berikan kepada petani atau pegawai buruh pabrik. 40 persen untuk kesehatan banyak kita alokasikan ke BPJS kesehatan dan peralatan rumah sakit. 10 persen untuk penegakan perundang-undangan melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal,” terangnya.
Baca Juga: Dindagkop UKM Demak Sebut Harga Beras Naik Karena Faktor Cuaca
Menerima usulan Bupati Demak, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengaku akan menimbang kembali pembentukan hukum KTR di Demak, termasuk fasilitas dan tempat yang dibutuhkan.
“Ketika ada larangan merokok pasti ada ruang yang digunakan untuk merokok, sehingga difasilitasi. Nanti dari pemerintah daerah akan membentuk ruangan-ruangan khusus perokok,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

