BETANEWS.ID, JEPARA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara diisukan mengalami defisit mencapai Rp 80 miliar. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa tidak ada penundaan kegiatan APBD yang menyebabkan terjadinya defisit.
Ia menjelaskan adanya dugaan tersebut karena ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), di mana sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) saat ini kurang dari jumlah silpa yang sudah ditetapkan dan hanya tersisa Rp 80 Miliar.
“Sehingga dengan kebutuhan yang ada sekarang ini kan menjadi kekurangan. Untuk kekurangan itu nanti akan kami selesaikan lewat penyerapan anggaran,” katanya usai rapat dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, di Ruang Serbaguna, Kantor DPRD, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pemkab Jepara Defisit Rp 80 M, Haizul: ‘Perencanaannya Buruk’
Dia menjelaskan, ada aturan yang menyebut pencarairan dana tidak bisa dilakukan sebelum melakukan kegiatan. Hal inilah yang dinilai berpengaruh terhadap liquiditas anggaran. Ini akhirnya berdampak pada beberapa program yang diusulkan oleh anggota dewan seperti dana hibah bansos belum bisa untuk direalisasikan.
“Jadi bukan kami cancel, tetapi ritmenya harus kami atur sesuai kewenangan dari BUD (Bendahara Umum Daerah) yang mengatur ritme pencarian, sehingga bukan meng-cancel tetapi mengatur ritme,” tegasnya.

