APBD Defisit Rp 80 M, Pemkab Jepara Tegaskan Tak Ada Penundaan Penyerapan APBD

Sementara terkait dengan beberapa kegiatan yang saat ini sudah berjalan seperti perbaikan trotoar di Jalan Pemuda yang dianggap belum sesuai kebutuhan, menurutnya pekerjaan tersebut berada dalam kategori infrastruktur.

Dia menjelaskan, dalam regulasi sistem penganggaran, infrastruktur termasuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib didahulukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain infratruktur, terdapat juga sektor pendidikan dan kesehatan.

“Hibah bansos memang untuk melayani kebutuhan masyarakat juga, tetapi diatur dalam Kemendagri itu urutan yang terakhir setelah SPM ini terpenuhi. Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan kesehatan tercukupi dulu, baru hibah bansos, ” ujarnya.

-Advertisement-

Baca juga: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Jepara Meningkat, Kemiskinan Meroket?

Sementara untuk menaikkan pendapatan daerah yang saat ini masih mengalami kekurangan, ia meminta kepada anggota DPRD untuk ikut mendukung dengan adanya perda.

“Alatnya perda, seperti pada saat penyusunan APBD ada target menaikkan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Itu akan didukung dengan perubahan tarif dalam perda. Sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER