BETANEWS.ID, KUDUS – PT Djarum membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 49.237 karyawan dengan total Rp117 miliar. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Brak Djarum Bitingan Lama, Jalan dr Loekmonohadi, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kudus, Selasa (11/4/2023).
Public Affairs Manager PT Djarum, Rahma Muchtar Kusumasastra, mengatakan, pembagian THR ini dilkaksanakan serentak di semua pabrik produksi PT Djarum. Tak hanya di Kudus, tapi juga di Demak, Pati, Rembang, Jepara, Lombok, dan Temanggung.
Rahma mengatakan, karyawan harian dan borongan PT Djarum tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, dari 52.025 orang turun jadi 49.237 orang. Namun, jumlah uang THR yang diberikan mengalami peningkatan dari Rp116 miliar menjadi Rp117 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan THR Rp 36 M, Bupati dan Anggota Dewan Kebagian
“Tahun ini setiap karyawan harian dan borong PT Djarum menerima THR sebesar Rp2,5 juta. Nominal tersebut lebih besar dari UMK Kudus yang hanya Rp2,4 juta,” bebernya.
Dia mengatakan, THR karyawan PT Djarum di tahun ini tak sepenuhnya diberikan secara tunai. Dari nominal Rp2,5 juta, hanya Rp1 juta yang diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer ke rekening masing-masing.
“Pertimbangan kami karena keamanan. Selain itu para karyawan juga sudah punya rekening di bank, sehingga buat literasi perbankan untuk mereka,” jelasnya.
Rahma mengungkapkan, dengan THR yang dibagikan lebih awal harapannya bisa dimafaatkan para karyawan untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran. Apalagi, harga beberapa harga komoditas mulai naik.
Baca juga: Pemkab Kudus Minta Buruh Melapor Jika Tak Dapat THR, Hartopo: ‘WA Saya Cukup’
“Harapanya uang THR bisa digunakan secara bijak oleh para karyawan PT Djarum. Digunakan untuk membeli barang yang memang sesuai kebutuhan,” harapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati sangat mengapresiai pemberian THR PT Djarum kepada puluhan ribu karyawanya. Pasalnya, pemberian THR itu sesuai surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Pemberian THR PT Djarum ini sesuai SE Kemenaker yang maksimal H-7 lebaran. Untuk pemberian tunai dan transfer ini tidak melanggar regulasi. Sebab, nominal THR sudah diberikan secara penuh, bahkan lebih besar dari UMK,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

