31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Pemkab Kudus Siapkan THR Rp 36 M, Bupati dan Anggota Dewan Kebagian

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di tahun 2023. Tak hanya untuk para pegawai di lingkup Pemkab Kudus, Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga akan kebagian THR tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 36 miliar untuk THR Lebaran tahun ini. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Dana Rp 36 miliar tersebut, sebesar Rp 30,4 miliar untuk THR gaji, Rp 5,5 miliar untuk THR TTP(Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau tunjangan kinerja (Tukin),” rinci pria yang akrab disapa Eko kepada Betanews.id di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Minta Buruh Melapor Jika Tak Dapat THR, Hartopo: ‘WA Saya Cukup’

Eko menjelaskan, nantinya THR diberikan kepada pegawai yang bekerja di lingkup Pemkab Kudus. Selain ASN ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan DPRD Kudus.

“Untuk penyaluran THR gaji nanti pada tanggal 12 April 2023. Sementara TPP diberikan lima hari setelahnya, tepatnya pada tanggal 17 April 2023,” jelas Eko.

Dia menjelaskan, berbeda dengan THR gaji yang nominalnya satu bulan gaji, untuk TPP nominalnya separuhnya. Misal, pada Maret mendapat Rp 10 juta, maka pegawai akan mendapatkan TPP separuhnya yakni Rp 5 juta.

“Selain THR gaji dan THR TPP juga ada THR tunjangan profesi guru sebesar Rp 5 miliar. Tunjangan profesi guru ini bersumber dari APBN. Pencairannya nunggu transferan dari Pemerintah Pusat,” bebernya.

Ia berharap, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus segera menyetor berkas pencairan THR. Karena, pencairan THR harus ada pengajuan berkas penagihan dari tiap OPD, jadi butuh waktu sebelum dana dicairkan.

“Kami tak bisa tiba-tiba mentransfer THR para pegawai di OPD. Harus ada pengajuan, jika tidak, THR-nya bisa mundur,” ungkapnya.

Baca juga: Begini Cara Melapor Persoalan THR 2023 ke Pemprov Jateng

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno mengatakan, pegawai di lingkup Pemkab Kudus yang mendapatkan THR ada 6.452 orang. Jumlah tersebut terdiri, PNS sebanyak 5.940 orang, PPPK 491 orang dan 21 orang CPNS.

“Kalau untuk anggota dewan tidak ranah kami yang dapat berapa. DPRD Kudus ranahnya di Sekertaris Dewan (Sekwan),” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2023).

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER