31 C
Kudus
Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img

Begini Cara Melapor Persoalan THR 2023 ke Pemprov Jateng

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

-Advertisement-

Baca juga: Hingga H+6 Lebaran Disnaker Jateng Terima 90 Aduan Kasus THR Tak Dibayarkan, Didominasi Sektor Garmen

“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

Baca juga: Disnaker Kudus Terima Aduan Soal THR, Ini Jumlahnya

“Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” sebutnya.

Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.

“Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy,” pungkas Sakina.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER