31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Disnaker Kudus Terima Aduan Soal THR, Ini Jumlahnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 maksimal H-7 Lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022. Hingga tenggat waktu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus menerima sejumlah laporan adanya perusahaan yang hampir tidak memberikan THR pada karyawannya tepat waktu.

“Aduan yang masuk ke posko aduan ada 1 perusahaan, kemudian laporan yang masuk ke Jawa Tengah ada 3. Jadi total ada 4 aduan yang masuk,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Rabu (27/4/2022).

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Hartopo Minta Perusahaan di Kudus Bagikan THR Secara Utuh, Bukan Dicicil

-Advertisement-

Aduannya bermacam-macam. Rini menjelaskan ada yang mengadukan perusahaan tempat bekerja berniat membayar THR bertahap. Ada pula yang merasa tidak mendapat THR padahal pekerja lainnya mendapat THR.

“Aduannya langsung kami tindaklanjuti. Setelah kami lakukan mediasi dan kami lakukan konfirmasi ke pengusaha, hanya terjadi misskomunikasi,” sebut Rini.

Seperti yang diduga mencicil THR, yang terjadi adalah mekanismenya yang berubah. Perusahaan menyalurkan THR lewat koperasi, pekerja bisa mendapat THR utuh di koperasi. Yang mencicil pembayaran pihak pengusahanya sendiri ke koperasi.

“Aduan ada yang berasal dari perusahaan bidang tekstil, ada juga transportasi. Semuanya nonperusahaan rokok. Termasuk perusahaan rokok di KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) sudah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan,” jelas Rini.

Sejauh ini, lanjutnya, total ada 120 dari 150 perusahaan di Kudus yang telah melapor secara tertulis ke Disnaker Kudus sudah membayar THR para karyawannya. Sementara untuk sisanya, Rini yakin semuanya telah membayarkan THR, hanya saja belum ada laporan tertulis yang diserahkan ke Disnaker Kudus.

Baca juga : Disnaker Kudus Buka Posko Aduan THR

Untuk nominal THR pun, dikatakan Rini sudah diberikan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai hari ini, semua sudah sesuai dengan nominal. LKS tripartit sudah melakukan kroscek dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER